NILAI
DAN NORMA SOSIAL
A.
Pengertian Nilai Sosial
Nilai sosial adalah sebuah konsep
dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk
dan indah atau tidak indah. Nilai bersifat abstrak yang merupakan kumpulan
patokan dan standar. Kedua hal tersebut diwujudkan dalam perilaku sosial.
B.
Jenis-jenis Nilai Sosial
a. Berdasarkan ciri-cirinya nilai sosial
terbagi menjadi atas nilai dominan, nilai instrumental, dan njilai yang
mendarah daging
1) Nilai dominan merupakan nilai yang
dianggap lebih pentng dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya nilai
didasarkan pada faktor-faktor berikut ini :
a) Banyaknya jumlah anggota masyarakat
yang menganut nilaiu tersebut.
b) Lamanya waktu nilai tersebut dianut
oleh anggota masyarakat
c) Usaha anggota masyarakat untuk dapat
melaksanakan nilai tersebut
d) Kebanggaan bagi anggota masyarakat
yang melaksanakan nilai tersebut.
2) Nilai instrumental merupakan nilai yang
bersifat lentur terhadap adanya hukum resmi. Bilai tersebut biasanya terdapat
dalam kelompok primer yang anggotanya memiliki ikatan kuat dan intim sehingga
terkadang mengabaikan nilai-nilai lain yang lebih tegas.
3) Nilai yang mendarah daging merupakan
nilai kebiasaan atau sudah menjadi kepribadian seseorang sehingga
pelaksanaannya tidak membutuhkan banyak pertimbangan. Seseorang dengan nilai
yang telah mendarah daging tidak bisa meninggalkan nilai tersebut karena sudah
menjadi bagian dari dirinya baik secara sadar maupun tidak sadar.
b. Berdasarkan kegunaannya, menurut Prof.
Notonagoro, nilai sosial dibagi menjadi tiga sebagai berikut :
1) Nilai materiel, yaitu segala sesuatu
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia
2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas atau kegiatan dalam
hidupnya
3) Nilai rohani, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan rohani. Nilai rohani dibagi lagi menjadi
empat nilai, yaitu nilai kebenaran dan niali empirism, nilai keindahan, nilai
nmoral, serta nilai religius.
c. Berdasarkan tipe ikatannya
1) Nilai puncak, yakni nilai yang
mengandung kebenaran mutlak sehingga dapat langsung diterima tanpa perlu
diperdebatkan
2) Nilai terbuka, yakni nilai yang bisa
diperdebatkan karena biasannya dibentuk oleh pihak-pihak tertentu untuk
mewujudkan keteraturan.
d. Berdasarkan fakta
1) Nilai etika, yakni nilai yang
menyangkut hal baik atau buruk dalam hubungannya dengan tingkah laku individu
2) Nilai estetika, yakni nilai yang
berkenaan dengan keindahan
3) Nilai intelektualitas, yakni nilai
yang berkaitan dengan logika dan ilmu pengetahuan
4) Nilai agama, yaitu nilai yang
berkaitan dengan ajaran agama ( petunjuk, perintah, dan larangan ) sebagaimana
termuat dalam kitab suci
5) Nilai sosial, yakni nilai yang
menyangkut hubungan antar manusia dan pergaulan hidup.
C.
Fungsi Nilai Sosial
a. Sebagai alat untuk menentukan harga
dan kelas sosial dalam stratifikasi sosial
b. Mengarahkan masyarakat untuk berpikir
dan bertingkah laku sesuai nilai-nilai yang ada dalam masyarakat agar tercipta
integrasi dalam ketertiban
c. Memotivasi manusia untuk berperilaku
sesuai dengan peran yang diharapkan guna mencapai suatu tujuan.
d. Sebagia alat solidaritas masyarakat
e. Sebagai pengawas, pembatas, dan
pendorong perilaku masyarakat
f. Memberi arapan yang baik, sikap
mandiri, dan tanggung jawab
D.
Pengertian Norma Sosial
Norma adalah petunjuk untuk
berperilaku pantas dan dibenarkan dalam menjalani interaksi sosial dalam
masyarakat tertentu. Pelanggaran terhadap norma sosial akan dikenai sanksi.
Norma merupakan bentuk konkret/nyata dari nilai sosial yang ada dalam
masyarakat.
E.
Jenis-jenis Norma Sosial
a.
Berdasarkan daya Ikatnya
1) Cara
(usage), yaitu suatu bentuk perilaku dalam pergaulan
sehari-hari dalam masyarakat. Cara merupakan norma yang paling lemah daya
ikatnya di bandingkan norma lain. Pelanggaran terhadap norma cara akan
mendapatkan celaan atau ejekan.
2) Kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan berulang-ulang yang dilakukan secara
sadar dan mempunyai tujuan, jelas. Folkways
dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Seseorang yang melanggar norma
kebiasaan akan merasa bersalah pada dirinya sendiri.
3) Tata
kelakuan (mores), yaitu
sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sikap hidup masyarakat. Tata kelakuan
emaksakan perbuatan dan mengandung larangan agar angota masyarakat menyesuaikan
perbuatan dengan tata kelakuan tersebut. Seseorang yang melanggar mores akan mendapat teguran keras.
4) Adat
istiadat (costums), yaitu
tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku
masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan dikenai sanksi
tegas, misalnya diusir oleh masyarak.
5) Hukum
(laws), yaitu
sekumpulan aturan tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan,
perintah, dan larangan agar tercipta suatu keadilan. Pelanggaran terhadap hukum
akan dikenai sanksi yang tegas.
b.
Berdasarkan Sanksinya
1) Norma
agama, norma agama
memiliki sifat mutlak dan tidak dapat ditawar karena aturannya berasal dari
Tuhan. Pelanggarnya akan mendapat sanksi berupa dosa.
2) Norma
kesusilaan, yaitu
peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak.
Pelanggar norma kesusilaan akan dikucilkan atau dicemooh.
3) Norma
kesopanan, yiatu
peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara
bertingkah laku secara wajar. Pelanggaran terhadapnorma ini akan mendapat
celaan atau kritikan.
4) Norma
hukum, yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga
tertentu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi yang tegas berupa
denada atau hukuman fisik seperti dimasukan ke penjara.
c.
Berdasarkan Resmi atau Tidaknya
1) Norma
tidak resmi (normatif),
yaitu dasar/acuan yang dirumuskan secara tidak jelas dan dalam pelaksanaannya
tidak wajib bagi masyarakat.
2) Norma
resmi (formal), yaitu
acuan yang dirumuskan dan diwajibkan secara jelas dan tegas
F.
Fungsi Norma Sosial
Beberapa fungsi norma sosial sebagagi
berikut :
a. Sebagai aturan/pedoman tingkah laku
dalam masyarakat
b. Sebagai alat untuk menertibkan dan
menstabilkan kehidupan sosial
c. Sebagai sistem kontrol dalam
masyarakat