BAB 3



NILAI DAN NORMA SOSIAL

A.   Pengertian Nilai Sosial
Nilai sosial adalah sebuah konsep dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk dan indah atau tidak indah. Nilai bersifat abstrak yang merupakan kumpulan patokan dan standar. Kedua hal tersebut diwujudkan dalam perilaku sosial.

B.   Jenis-jenis Nilai Sosial
a.    Berdasarkan ciri-cirinya nilai sosial terbagi menjadi atas nilai dominan, nilai instrumental, dan njilai yang mendarah daging
1)    Nilai dominan merupakan nilai yang dianggap lebih pentng dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya nilai didasarkan pada faktor-faktor berikut ini :
a)    Banyaknya jumlah anggota masyarakat yang menganut nilaiu tersebut.
b)    Lamanya waktu nilai tersebut dianut oleh anggota masyarakat
c)    Usaha anggota masyarakat untuk dapat melaksanakan nilai tersebut
d)    Kebanggaan bagi anggota masyarakat yang melaksanakan nilai tersebut.
2)     Nilai instrumental merupakan nilai yang bersifat lentur terhadap adanya hukum resmi. Bilai tersebut biasanya terdapat dalam kelompok primer yang anggotanya memiliki ikatan kuat dan intim sehingga terkadang mengabaikan nilai-nilai lain yang lebih tegas.
3)    Nilai yang mendarah daging merupakan nilai kebiasaan atau sudah menjadi kepribadian seseorang sehingga pelaksanaannya tidak membutuhkan banyak pertimbangan. Seseorang dengan nilai yang telah mendarah daging tidak bisa meninggalkan nilai tersebut karena sudah menjadi bagian dari dirinya baik secara sadar maupun tidak sadar.
b.    Berdasarkan kegunaannya, menurut Prof. Notonagoro, nilai sosial dibagi menjadi tiga sebagai berikut :
1)    Nilai materiel, yaitu segala sesuatu yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia
2)    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas atau kegiatan dalam hidupnya
3)    Nilai rohani, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan rohani. Nilai rohani dibagi lagi menjadi empat nilai, yaitu nilai kebenaran dan niali empirism, nilai keindahan, nilai nmoral, serta nilai religius.
c.    Berdasarkan tipe ikatannya
1)    Nilai puncak, yakni nilai yang mengandung kebenaran mutlak sehingga dapat langsung diterima tanpa perlu diperdebatkan
2)    Nilai terbuka, yakni nilai yang bisa diperdebatkan karena biasannya dibentuk oleh pihak-pihak tertentu untuk mewujudkan keteraturan.
d.    Berdasarkan fakta
1)    Nilai etika, yakni nilai yang menyangkut hal baik atau buruk dalam hubungannya dengan tingkah laku individu
2)    Nilai estetika, yakni nilai yang berkenaan dengan keindahan
3)    Nilai intelektualitas, yakni nilai yang berkaitan dengan logika dan ilmu pengetahuan
4)    Nilai agama, yaitu nilai yang berkaitan dengan ajaran agama ( petunjuk, perintah, dan larangan ) sebagaimana termuat dalam kitab suci
5)    Nilai sosial, yakni nilai yang menyangkut hubungan antar manusia dan pergaulan hidup. 

C.   Fungsi Nilai Sosial
a.    Sebagai alat untuk menentukan harga dan kelas sosial dalam stratifikasi sosial
b.    Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan bertingkah laku sesuai nilai-nilai yang ada dalam masyarakat agar tercipta integrasi dalam ketertiban
c.    Memotivasi manusia untuk berperilaku sesuai dengan peran yang diharapkan guna mencapai suatu tujuan.
d.    Sebagia alat solidaritas masyarakat
e.    Sebagai pengawas, pembatas, dan pendorong perilaku masyarakat
f.     Memberi arapan yang baik, sikap mandiri, dan tanggung jawab

D.   Pengertian Norma Sosial
Norma adalah petunjuk untuk berperilaku pantas dan dibenarkan dalam menjalani interaksi sosial dalam masyarakat tertentu. Pelanggaran terhadap norma sosial akan dikenai sanksi. Norma merupakan bentuk konkret/nyata dari nilai sosial yang ada dalam masyarakat.

E.    Jenis-jenis Norma Sosial
a.    Berdasarkan daya Ikatnya
1)    Cara (usage),  yaitu suatu bentuk perilaku dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat. Cara merupakan norma yang paling lemah daya ikatnya di bandingkan norma lain. Pelanggaran terhadap norma cara akan mendapatkan celaan atau ejekan.
2)    Kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan berulang-ulang yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan, jelas. Folkways dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Seseorang yang melanggar norma kebiasaan akan merasa bersalah pada dirinya sendiri.
3)    Tata kelakuan (mores), yaitu sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sikap hidup masyarakat. Tata kelakuan emaksakan perbuatan dan mengandung larangan agar angota masyarakat menyesuaikan perbuatan dengan tata kelakuan tersebut. Seseorang yang melanggar mores akan mendapat teguran keras.
4)    Adat istiadat (costums), yaitu tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan dikenai sanksi tegas, misalnya diusir oleh masyarak.
5)    Hukum (laws), yaitu sekumpulan aturan tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, dan larangan agar tercipta suatu keadilan. Pelanggaran terhadap hukum akan dikenai sanksi yang tegas.
b.    Berdasarkan Sanksinya
1)    Norma agama, norma agama memiliki sifat mutlak dan tidak dapat ditawar karena aturannya berasal dari Tuhan. Pelanggarnya akan mendapat sanksi berupa dosa.
2)    Norma kesusilaan, yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Pelanggar norma kesusilaan akan dikucilkan atau dicemooh.
3)    Norma kesopanan, yiatu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara bertingkah laku secara wajar. Pelanggaran terhadapnorma ini akan mendapat celaan atau kritikan.
4)    Norma hukum,  yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sanksi yang tegas berupa denada atau hukuman fisik seperti dimasukan ke penjara.

c.    Berdasarkan Resmi atau Tidaknya
1)    Norma tidak resmi (normatif), yaitu dasar/acuan yang dirumuskan secara tidak jelas dan dalam pelaksanaannya tidak wajib bagi masyarakat.
2)    Norma resmi (formal), yaitu acuan yang dirumuskan dan diwajibkan secara jelas dan tegas

F.    Fungsi Norma Sosial
Beberapa fungsi norma sosial sebagagi berikut :
a.    Sebagai aturan/pedoman tingkah laku dalam masyarakat
b.    Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial
c.    Sebagai sistem kontrol dalam masyarakat