BAB 7




PENGENDALIAN SOSIAL


A.   Pengertian Pengendalian Sosial (Social Control)
              Pengendalian sosial merupakan alat atau cara yang digunakan masyarakat secara komprehensif untuk mengatur peilaku anggotanya agar sesuai dengan aturan, nilai, dan norma sosial. Pengendalian sosial terhadap perilaku menyimpang dilakukan sebagai sarana dan upaya untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang serta mengembalikan anggota masyarakat yang membangkang dari tatanan nilai dan norma sosial. Ciri-ciri pengendalian sosial dapat dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja dengan tujuan yang jelas dan membentuk hubungan timbal balik antara individu/antar kelompok.
Beberapa pengertian pengendalian sosial menurut para ahi
a.    Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial merupakan istilah kolektif yang merujuk pada sejumlah proses, yang direncanakan maupun tidak, untuk mendidik, membujuk, atau memaksa individu-individu agar mematuhi nilai dan norma dalam kelompoknya.
b.    Peter L Berger
Pengendalian sosial diartikan sebagai berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang
c.    Soerjono Soekanto
Pengendalian sosial mencakup:
-       Proses pengendalian atau pengawasan
-       Menilai perilaku
-       Menerapkan hukuman
-       Proses penindakan
Ada 3 jenis sanksi yang digunakan dalam usaha-usaha pelaksanaan pengendalian sosial, yaitu:
-       Sanksi yang bersifat fisik
-       Sanksi yang bersifat psikologis
-       Sanksi yang bersifat ekonomis
-       Lembaga Pengendalian Sosial
-        
B.   Tujuan Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial berperan penting dalam masyarakat dengan tujuan sebagai berikut.
Mewujudkan keserasian dan ketenteraman dalam masyarakat. Pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku. Masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang berlaku, baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan. Pelaku menyadari kesalahannya dan memperbaiki tingkah lakunya. Mengurangi tindak penyimpangan sosial.

C. Fungsi Pengendalian Sosial
       a.    Memperteal keyakinan masyarakat terhadap nilai dan norma sosial.
       b.    Memberikan penghargaan (reward) bagi warga masyarakat yang menaati nilai dan norma sosial.
       c.    Menanamkan rasa malu dalam diri individu.
       d.    Mengembangkan rasa takut dalam diri individu jika melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma sosial.
       e.    Menciptakan sistem hukum untuk mengatur hubungan masyarakat.

D. Penyebab Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
       a.    Tidak adanya aturan hukum yang memadai.
       b.    Ditinggalkannya pengendalian sosial informal.
       c.    Adanya tindak penyalahgunaan wewenang untuk melindungi pihak yang bersalah.

E. Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
       a.    Terganggunya keseimbangan sosial.
       b.    Pudarnya nilai dan norma.
       c.    Maraknya tindak kejahatan dan kekerasan.
       d.    Krisis sosial dan disintegrasi sosial.

F. Lembaga Pengendalian Sosial
a.    Lembaga Keluarga
              Keluarga memiliki intensitas tinggi untuk mengawasi setiap perilaku anak sehingga dapat mencegah terjadinya perilaku menyimpang.
b.    Lembaga Agama
              Lembaga agama memebrikan pedoman kepada setiap individu untuk bertingkah laku sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Nilai-nilai agama memiliki sanksi mutlak yang dapat mengendalikan seluruh perilaku masyarakat.
c.    Lembaga Pendidikan
              Lembaga pendidikan menjadi salah satu alat untuk melaksanakan proses pengendalian sosial di lingkungan sekolah. Lembaga pendidikan akan mengawasi seluruh aktivitas siswa di lingkungan sekolah melalui peraturan yang ditetapkan.

d.    Lembaga Adat
              Lembaga adat menjadi alat pengendalian sosial pada masyarakat tradisional. Lembaga adat memuat nilai dan norma adat istiadat masyarakat setempat agar dapat mengatur seluruh perilaku masyarakat.
e.    Lembaga Kepolisian
              Lembaga kepolisian bertugas mengendalikan perilaku warga masyarakat agar dapat memelihara dan mewujudkan ketertiban dan keamanan.
f.     Lembaga Pengadilan
              Lembaga pengendalian merupakan lembaga negara yang bertugas menyelidiki, mengusut, dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum.
g.    Lembaga Media Massa
              Lembaga media massa berperan sebagai alat pengendalian sosial dengan cara mengawasi seluruh kegiatan masyarakat dan pemeirntah melalui sajian informasi. Tujuannya agar publik dapat menilai serta melakukan pengawasan secara lebih lanjut.

A.   Cara Pengendalian Sosial

       a.    Pengendalian Sosial Formal
                     Pengendlaian sosial secara forman dilakukan secara sadar dan berkesinambungan untuk membentuk perilaku individu berdasarkan nilai dan norma sosial. Tujuannya untuk mewujudkan tertib sosial dalam masyarakat. Pengendalian sosial formal dilakukan melalui lembaga pendidikan dan hukum.

       b.    Pengendalian Sosial Nonformal
                     Pengendalian sosial nonformal sering dilakukan oleh masyarakat tradisional melalui desas-desus, pengucilan, celaan dan ejekan.

H. Sifat dan Proses Pengendalian Sosial
a.    Sifat Pengendalian Sosial
       1)    Preventif, artinya pengendlaian sosial dilakukan dengan cara mencegah adanya gangguan dalam keserasian.
       2)    Represif, artinya pengendalian sosial dilakukan untuk mengembalikan keserasian akibat adanya pelanggaran nilai dan norma.

b.    Proses Pengendalian Sosial
       1)    Persuasif, artinya pengendalian sosial dilakukan tanpa kekerasan dengan cara menyarankan/membimbing individu atau kelompok untuk mematuhi nilai dan norma yang ada di lingkungan masyarakat.
       2)    Koersif, artinya pengendalian sosial dilakukan dengan cara kekerasan atau paksaan untuk membentuk masyarakat yang tertib sosial. Pengendalian sosial melalui kekerasan dapat dilakukan dengan dua cara berikut ini.
              a)    Kompulasi (compulsion), yaitu pemaksaan terhadap seseorang agar taat dan patuh terhadap norma-nroam sosial yang berlaku.
              b).   Pervasi (pervasion), yaitu penanaman norma-norma yang dilakukan secara berulang-ulang agar norma tersebut merasuk dalam kesadaran seseorang