KONFLIK SOSIAL
A. Pengertian Konflik Sosial
B. Sebab
atau Akibat Konflik Sosial
a. Sebab
Terjadinya Konflik Sosial
Secara umum
faktor penyebab terjadinya konflik sosial sebagai berikut :
1.
Perbedaan
antar individu
2.
Perbedaan
kebudayaan
3.
Perbedaan
kepentingan antar individu/kelompok
4.
Situasi
yang saling bertolak belakang/kesenjangan
5.
Adanya
perubahan sosial
b. Akibat
Terjadinya Konflik Sosial
Akibat Positif
1)
Meningkatkan
solidaritas kelompok
2)
Mendorong
kekuatan pribadi untuk menghadapi berbagai situasi konflik
3)
Munculnya
norma baru
4)
Mendorong
kesadaran kelompok yang berkonflik untuk melakukan kompromi
Akibat Negatif
1)
Menimbulkan
perpecahan
2)
Terjadinya
kerusakan sarana dan prasarana umum
3)
Meningkatnya
keresahan masyarakat
4)
Melumpuhkan
roda perekonomian
5)
Menghancurkan
harta benda dan jatuhnya korban jiwa
C. Jenis
Konflik Sosial
a. Konflik destruktif muncul karena
adanya perasaan tidak senang atau dendam terhadap pihak lain dan mengarah pada
proses penghancuran pihak tertentu
b. Konflik konstruktif merupakan konflik fungsional
karena adanya perbedaan pendapat dari beberapa kelompok hingga akhirnya
menghasilkan solusi masalah
c. Konflik verifikasi terjadi
antarkomponen masyarakat dalam suatu struktur sosial yang bersifat hierarkis.
d. Konflik horizontal terjadi
antarindividu atau kelompok yang memiliki kedudukan sederajat
e. Konflik terbuka merupakan konflik yang
diketahui oleh semua pihak
f. Konflik tertutup adalah konflik yang
hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam konflik tersebut
g. Konflik interindividu terjadi akibat
adanya beban yang berlebihan atau peran ganda yang dijalankan
h. Konflik antarindividu terjadi karena
adanya perbedaan pendapat, gagasan, atau kepentingan
i.
Konflik
antarkelompok terjadi akibat adanya pertentangan kelompok satu dengan kelompok
lain
D.
Proses Sosial dalam Penyelesaian Konflik
Konflik dapat diselesaikan melalui
pendekatan proses sosial yang bersifat akomodatif sebagai berikut :
1.
Konsiliasi,
berarti pengendalian konflik yang dilakukan lembaga tertentu. Lembaga tersebut
bertugas mempertemukan pihak yang berkonflik untuk berdiskusi hingga memperoleh
solusi masalah.
2.
Mediasi,
berarti pengendalian konflik melalui jasa perantara yang bersikap netral. Pihak
tersebut berupaya mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa
berdasarkan keinginan kedua belah pihak guna menyelesaikan masalah.
3.
Arbitrase
merupakan cara penyelesaian konflik melalui bantuan pihak ketiga. Jasa penengah
dipilih oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Orang yang bertindak
sebagai penengah dalam arbitrase bertugas menyelesaikan sengketa dengan cara
membuat keputusan-keputusan berdasarkan ketentuan atau aturan yang telah
ditetapkan.
4.
Adjudication
atau ajudikasi merupakan peradilan yang menunjukkan upaya penyelesaian
sengketa. Upaya tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang sering disebut dengan
adjudicator. Pihak ketiga (hakim) tidak dipilih oleh pihak-pihak yang
bersengketa. Adjudicator menggungakan aturan-aturan yang pasti untuk
menyelesaikan suatu masalah.
5.
Koersi
merupakan proses akomodasi yang berlangsung melalui pemaksaan. Koersi mucul
ketika kedua belah pihak yang sedang bersengketa menempati kedudukan yang tidak
seimbang.