BAB 10



KONFLIK SOSIAL


A.  Pengertian Konflik Sosial

B.  Sebab atau Akibat Konflik Sosial

a.    Sebab Terjadinya Konflik Sosial
Secara umum faktor penyebab terjadinya konflik sosial sebagai berikut :
1.    Perbedaan antar individu
2.    Perbedaan kebudayaan
3.    Perbedaan kepentingan antar individu/kelompok
4.    Situasi yang saling bertolak belakang/kesenjangan
5.    Adanya perubahan sosial

b.    Akibat Terjadinya Konflik Sosial
Akibat Positif
1)    Meningkatkan solidaritas kelompok
2)    Mendorong kekuatan pribadi untuk menghadapi berbagai situasi konflik
3)    Munculnya norma baru
4)    Mendorong kesadaran kelompok yang berkonflik untuk melakukan kompromi
Akibat Negatif
1)    Menimbulkan perpecahan
2)    Terjadinya kerusakan sarana dan prasarana umum
3)    Meningkatnya keresahan masyarakat
4)    Melumpuhkan roda perekonomian
5)    Menghancurkan harta benda dan jatuhnya korban jiwa

C.  Jenis Konflik Sosial
a.    Konflik destruktif muncul karena adanya perasaan tidak senang atau dendam terhadap pihak lain dan mengarah pada proses penghancuran pihak tertentu
b.    Konflik konstruktif merupakan konflik fungsional karena adanya perbedaan pendapat dari beberapa kelompok hingga akhirnya menghasilkan solusi masalah
c.    Konflik verifikasi terjadi antarkomponen masyarakat dalam suatu struktur sosial  yang bersifat hierarkis.
d.    Konflik horizontal terjadi antarindividu atau kelompok yang memiliki kedudukan sederajat
e.    Konflik terbuka merupakan konflik yang diketahui oleh semua pihak
f.     Konflik tertutup adalah konflik yang hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam konflik tersebut
g.    Konflik interindividu terjadi akibat adanya beban yang berlebihan atau peran ganda yang dijalankan
h.    Konflik antarindividu terjadi karena adanya perbedaan pendapat, gagasan, atau kepentingan
i.      Konflik antarkelompok terjadi akibat adanya pertentangan kelompok satu dengan kelompok lain

D. Proses Sosial dalam Penyelesaian Konflik

Konflik dapat diselesaikan melalui pendekatan proses sosial yang bersifat akomodatif sebagai berikut :

1.      Konsiliasi, berarti pengendalian konflik yang dilakukan lembaga tertentu. Lembaga tersebut bertugas mempertemukan pihak yang berkonflik untuk berdiskusi hingga memperoleh solusi masalah.

2.      Mediasi, berarti pengendalian konflik melalui jasa perantara yang bersikap netral. Pihak tersebut berupaya mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa berdasarkan keinginan kedua belah pihak guna menyelesaikan masalah.

3.      Arbitrase merupakan cara penyelesaian konflik melalui bantuan pihak ketiga. Jasa penengah dipilih oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Orang yang bertindak sebagai penengah dalam arbitrase bertugas menyelesaikan sengketa dengan cara membuat keputusan-keputusan berdasarkan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan.

4.      Adjudication atau ajudikasi merupakan peradilan yang menunjukkan upaya penyelesaian sengketa. Upaya tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang sering disebut dengan adjudicator. Pihak ketiga (hakim) tidak dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Adjudicator menggungakan aturan-aturan yang pasti untuk menyelesaikan suatu masalah.

5.      Koersi merupakan proses akomodasi yang berlangsung melalui pemaksaan. Koersi mucul ketika kedua belah pihak yang sedang bersengketa menempati kedudukan yang tidak seimbang.